Jumat, 15 April 2011

Press Release PAHAM Terkait Tragedi Penghancuran Masjid

PAHAM  Indonesia sebagai salah satu lembaga keadilan yang concern terhadap Pembelaan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia mengeluarkan pernyataannya resminya terhadap pembakaran, pembongkaran, pengrusakan masjid, dan penganiayaan terhadapa masyarakat di Sumatra Utara baru-baru ini.

Lembaga yang memiliki kantor pusat di Jakarta Timur ini mempunyai misi untuk menciptakan masyarakat dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan melalui penghargaan terhadap hukum dan hak asasi manusia.


PEMBAKARAN, PEMBONGKARAN, PENGRUSAKAN MASJID
DAN PENGANIAYAAN TERHADAP MASYARAKAT
DI SUMATERA UTARA

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan Hak Asasi Manusia yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2). Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18).
Dewasa ini dimana semangat toleransi yang dikedepankan dan dijunjung tinggi oleh pemerintah terasa dinodai oleh kejadian yang sangat mengenyuhkan dan tragis dimana telah terjadi suatu tindakan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dikampanyekan pemerintah, antara lain pembakaran masjid-masjid di Sumatera Utara serta penganiyaan terhadap masyarakat.
Kejadian ini sudah terjadi berkali-kali dan telah menghanguskan beberapa masjid serta menyebabkan gesekan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Kejadian ini memang tidak terpublikasi dengan baik karena bagi sebagian media, kasus yang korbannya adalah masyarakat islam (muslim), tidak “seksi” dan menjual untuk dijadikan topik utama pemberitaan.
Beberapa tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid serta penganiayaan antara lain :
1. Pembakaran dan Pengrusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ;
2. Pembakaran dan pengrusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan;
3. Pembongkaran mesjid Al Ikhlas, Jalan Timur No,23 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
4. Pembakaran rumah , pengrusakan mesjid dan penganiayaan massif, di Jalan Kp. Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, kecamatan Percutseituan, Kabupaten deli Serdang, Medan (Pelaku sekitar 300 orang dengan menggunakan senjata tajam);
5. Pembakaran Masjid fii sabilillah, Jalan lintas tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir;
6. Pembakaran mesjid Besitang, Desa bukit Selamet, Kecamatan besitang, kabupaten Langkat (satu orang ditangkap tetapi tidak ada kejelasan proses hukum).
Berdasarkan uraian tersebut, PAHAM Indonesia sebagai lembaga yang concern terhadap
Pembelaan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia dengan ini menyatakan sikapnya :
1. Menolak dengan tegas tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid-masjid di Sumatera Utara;
2. Mendorong pemerintah dan pihak terkait agar mengambil tindakan untuk menghindari gesekan dan bentrok antar umat beragama;
3. Meminta kepada KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa pembakaran dan pengrusakan masjid di Sumatera Utara karena diduga kuat tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

Wassalamualaikum, Wr. Wb,
Hormat kami,
Direktur PAHAM Indonesia

Nasrulloh Nasution, SH


sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar